Friday, 22 March 2019

kasus pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok


HaKI Film Benyamin Biang Kerok

Peristiwa pengaduan Pak Syamsul Fuad mengenai hak cipta Film Benyamin Biang Kerok. Bagaimana tidak, film besutan Falcon Picture tersebut dituduh Syamsul Fuad atas dasar penggugatan hak cipta film Benyamin Biang Kerok. Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis.
Sebelum melangkah lebih jauh kita harus tahu terlebih dahulu siapakah Falcon Picture dan Syamsul Fuad?.

1.    Biografi Falcon Picture
Falcon Pictures adalah perusahaan film di Indonesia yang didirikan pada 1 Februari 2010 oleh HB Naveen dan Frederica, Falcon Pictures Juga Memiliki anak perusahaan Max Pictures dan Maxima Pictures. Falcon Pictures berusaha untuk menghasilkan karya baik dan berkualitas guna untuk menghibur dan mengedukasi penonton atas karya yang mereka hasilkan. Cukup banyak karya yang pernah dihasilkan oleh Falcon Picture, seperti 2 Dawai Asmara, Sajadah Ka’bah, dan salah satu film yang menurut kami ‘sukses’ yaitu Benyamin Biang Kerok.
Semua film di atas karya rumah produksi Falcon Pictures yang telah melahirkan lebih dari 20 judul film. Didirikan oleh HB Naveen bersama Frederica pada 2010, keberhasilan Falcon bukan hadiah yang jatuh dari langit. Dikatakan Naveen, sekarang Falcon memang semakin diperhitungkan di kancah perfilman di negeri ini, tetapi awalnya juga sempat babak belur. Sepuluh film yang diproduksi pada saat awal Falcon berdiri bisa dibilang gagal. Kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Memaknai kegagalan sebagai keberhasilan yang tertunda, Naveen, CEO Falcon Pictures, pun mengambil hikmah dari kegagalan 10 film pertamanya. Ia belajar tentang bagaimana memahami pasar yang dinamis. Dikatakannya, perjalanan Falcon seperti bayi yang sedang belajar berjalan: perlu merangkak dulu, baru kemudian dapat berjalan sendiri.
Sejatinya, Falcon lahir karena ketidaksengajaan. Kala itu, Falcon memulai kiprahnya di industri film dengan memproduksi Dawai 2 Asmara yang dibintangi Raja Dangdut Rhoma Irama. “Kami satu label dengan Rhoma Irama. Ketika investor filmnya mundur, beliau minta tolong kami untuk masuk. Nah, itulah awal bagaimana akhirnya Falcon masuk ke industri film, ” ungkap pria kelahiran Jakarta, 16 Desember 1971 ini.

2.    Biografi Syamsul Fuad
Lahir di Palembang. Pendidikan : SLA, kursus Cinematografi oleh PERPEFI (Persatuan Pers Film Indonesia).Sebelum terjun ke film Fuad adalah wartawan majalah Reporter, harian/mingguan Pemuda, harian Merdeka, harian Warta Berita dan mingguan Trisakti (1955-1971).Setelah jadi figuran dalam dua film, tahun 1967 mendapat peranan pembantu dalam film "Menjusuri Djedjak Berdarah," dimana ia dinyatakan sebagai Pendatang Baru Terbaik pada Pekan Apresiasi Film Indonesia 1967 di Jakarta. Dalam film-film "Bali" dan "Kutukan Dewata," keduanya produksi tahun 1970, ia menjadi Pimpinan Unit. Menjadi Pembantu Sutradara sejak tahun 1970 dalam film "Ananda" karya terakhir Usmar Ismail. Sampai tahun 1974 menghasilkan 11 buah film sebagai Pembantu Sutradara bagi Nawi Ismail, antara lain : "Banteng Betawi" (1971), "Mereka Kembali" (1972), "Biang Kerok" (1973), "Jagoan Tengik" (1974).Menjadi Sutradara penuh sejak akhir tahun 1974 lewat film "Musuh Bebuyutan." Filmnya yang lain "Raja Lenong" (1975), "Benyamin Jatuh Cinta" (1976), "Raja Copet" (1977), "Gudang Uang" (1978), "Dukun Kota" (78) "Remaja Pulang Pagi" (78), dll.Di tahun 1977 ia melakukan shooting di Taiwan dan Korea untuk sebagian dari film "Pukulan Berantai" Sebagai wartawan, Fuad pernah duduk sebagai pengurus PERPEFI dari tahun 1960 hingga PERPEF1 berubah menjadi PWI seksi Film. Ia juga pernah menjabat Ketua Biro Organisasi PWI Jaya tahun 1970.

3.    Kronologis
Penayangan Film Benyamin Biang Kerok pada 1 Maret 2018 cukup membuat masyarakat bernostalgia saat menontonnya. Film itu banyak mendapat gugatan dari pihak penulis cerita  yaitu Syamsul Fuad. Syamsul merupakan penulis dari film berjudul sama yang dirilis pada 1972. Ide cerita dari film itulah kini yang dibuat ulang oleh sutradara Hanung Bramantyo.
Pada 5 Maret 2018, Syamsul mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran hak cipta terhadap film yang diproduksi Max Pictures dan Falcon Pictures. Namun belum juga perkara itu usai di pengadilan, kini giliran Max Pictures selaku tergugat yang mengajukan gugatan balik.
Berdasarkan dokumen yang diterima Syamsul, Max Pictures menyatakan bahwa gugatan terhadap mereka salah alamat atau ada pihak yang kurang. Seharusnya, PT. LAYARCIPTA KARYAMAS FILM sebagai pemilik hak sepenuhnya atas film Benyamin Biang Kerok juga dilibatkan.
Di tempat lain komunis Betawi juga mengkritik Film Benyamin Biang Kerok karena menggunakan judul yang pada film tahun 1973. Dalam pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Perkumpulan Betawi Kita menilai mayoritas narasi, adegan, gaya hidup yang dibawa dalam film karya Hanung itu "tidak hadir pikiran di dalamnya." Komunitas yang mengatasnamakan Betawi itu juga menilai Hanung banyak menjiplak banyak adegan ala Hollywood berlatar spionase seperti James Bond.
Max Pictures dan Falcon Pictures mengklaim hanya menjadi penerima pengalihan dan penyerahan hak kepemilikannya. Mereka sudah membereskan urusan hak cipta dari perusahaan itu sebelum membuat Benyamin Biang Kerok. Selain itu pihak produksi film juga menggugat Syamsul karena pencapaian target yang tidak di harapkan oleh pihak produksi. Syamsul pun di tuntut sebanyak Rp.35 miliar dan immaterial Rp.15.miliar
Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). "Kami sudah membeli dari sekian orang, kami pembeli terakhir. Kami mencatatkan hal tersebut di HaKI. Tiba-tiba Pak Syamsul Fuad mengaku mengklaim dirinya sebagai pencipta," kata Lydia dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore Pada 5 Maret 2018 lalu, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok , Syamsul Fuad, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.
Tak hanya itu, bos Falcon Picture HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis. "Pak Fuad mengaku dirinya seolah-olah pencipta. Dia penulis script untuk film Benyamin Biang Kerok tahun 1972, belum tentu pencipta, karena menjadi satu kesatuan dengan produser ,ucap Lydia Menurut dia, hak cipta cerita film tersebut secara legal dipegang oleh produser atau rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok pada 1972, atau siapa pun pihak yang mempekerjakan Syamsul Fuad sebagai penulis naskah ketika itu. "Kalau Pak Fuad merasa memiliki rights, ya dia cari dong siapa yang bayar dia dulu. Ya dia bekerja sama siapa saat itu. Kan yang punya hak cipta produser lama," kata Lydia. "Jadi gini loh, kalau dia kerja sama orang, dia kerja dibayar, yang bayar dia itu yang punya haknya. Seperti misalkan saya membeli suatu cerita, apa dulu perjanjiannya. Kalau perjanjian hak cipta tetap ada pada dia, ya sudah selesai," Sementara pihak Falcon Pictures merasa telah membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok dari pihak terakhir yang menurut mereka adalah pemegang resmi hak cipta film itu. "Yang jelas kami ada surat menyurat lengkap. Dari keluarga Benyamin juga kami ada izin.
Ada macam-macam (pihak), semua hak komersil atas film Benyamin sudah kami beli. Lalu karakter kami izin dari keluarga Benyamin," ujar Lydia. Namun, Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok. Pada intinya, lanjut Lydia, pihaknya bersama Max Pictures telah melakukan pembelian itu sejak 21 Oktober 2010 lalu. "Sekarang kan ini jadi bukti-bukti di pengadilan. Kan enggak etis kalau saya ungkapkan di sini. Pak Fuad itu menulis script Benyamin tahun 1972. Kalau sudah dibayar dan bekerja, semua hak cipta pada majikannya," kata Lydia. "Kami sudah beli semuanya. Dalam perjanjian yang kami miliki sudah jelas kami dibebaskan dari tuntutan apa pun pihak lain," ucap Lydia






Daftar Pustaka
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/20/183642010/penjelasan-falcon-pictures-soal-hak-cipta-film-benyamin-biang-kerok

No comments:

Post a Comment