HaKI Film Benyamin Biang Kerok
Peristiwa
pengaduan Pak Syamsul Fuad mengenai hak cipta Film Benyamin Biang Kerok.
Bagaimana tidak, film besutan Falcon Picture tersebut dituduh Syamsul Fuad atas
dasar penggugatan hak cipta film Benyamin Biang Kerok. Dalam gugatannya,
Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita
Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis.
Sebelum melangkah
lebih jauh kita harus tahu terlebih dahulu siapakah Falcon Picture dan Syamsul
Fuad?.
1.
Biografi Falcon Picture
Falcon Pictures adalah perusahaan film di Indonesia
yang didirikan pada 1 Februari 2010 oleh HB Naveen dan Frederica, Falcon
Pictures Juga Memiliki anak perusahaan Max Pictures dan Maxima Pictures. Falcon
Pictures berusaha untuk menghasilkan karya baik dan berkualitas guna untuk
menghibur dan mengedukasi penonton atas karya yang mereka hasilkan. Cukup
banyak karya yang pernah dihasilkan oleh Falcon Picture, seperti 2 Dawai
Asmara, Sajadah Ka’bah, dan salah satu film yang menurut kami ‘sukses’ yaitu
Benyamin Biang Kerok.
Semua film di atas
karya rumah produksi Falcon Pictures yang telah melahirkan lebih dari 20 judul
film. Didirikan oleh HB Naveen bersama Frederica pada 2010, keberhasilan Falcon
bukan hadiah yang jatuh dari langit. Dikatakan Naveen, sekarang Falcon memang
semakin diperhitungkan di kancah perfilman di negeri ini, tetapi awalnya juga
sempat babak belur. Sepuluh film yang diproduksi pada saat awal Falcon berdiri
bisa dibilang gagal. Kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Memaknai kegagalan
sebagai keberhasilan yang tertunda, Naveen, CEO Falcon Pictures, pun mengambil
hikmah dari kegagalan 10 film pertamanya. Ia belajar tentang bagaimana memahami
pasar yang dinamis. Dikatakannya, perjalanan Falcon seperti bayi yang sedang
belajar berjalan: perlu merangkak dulu, baru kemudian dapat berjalan sendiri.
Sejatinya, Falcon
lahir karena ketidaksengajaan. Kala itu, Falcon memulai kiprahnya di industri
film dengan memproduksi Dawai 2 Asmara yang dibintangi Raja Dangdut Rhoma
Irama. “Kami satu label dengan Rhoma Irama. Ketika investor filmnya mundur,
beliau minta tolong kami untuk masuk. Nah, itulah awal bagaimana akhirnya
Falcon masuk ke industri film, ” ungkap pria kelahiran Jakarta, 16 Desember
1971 ini.
2.
Biografi Syamsul Fuad
Lahir di
Palembang. Pendidikan : SLA, kursus Cinematografi oleh PERPEFI (Persatuan Pers
Film Indonesia).Sebelum terjun ke film Fuad adalah wartawan majalah Reporter,
harian/mingguan Pemuda, harian Merdeka, harian Warta Berita dan mingguan
Trisakti (1955-1971).Setelah jadi figuran dalam dua film, tahun 1967 mendapat
peranan pembantu dalam film "Menjusuri Djedjak Berdarah," dimana ia
dinyatakan sebagai Pendatang Baru Terbaik pada Pekan Apresiasi Film Indonesia
1967 di Jakarta. Dalam film-film "Bali" dan "Kutukan
Dewata," keduanya produksi tahun 1970, ia menjadi Pimpinan Unit. Menjadi
Pembantu Sutradara sejak tahun 1970 dalam film "Ananda" karya terakhir
Usmar Ismail. Sampai tahun 1974 menghasilkan 11 buah film sebagai Pembantu
Sutradara bagi Nawi Ismail, antara lain : "Banteng Betawi" (1971),
"Mereka Kembali" (1972), "Biang Kerok" (1973), "Jagoan
Tengik" (1974).Menjadi Sutradara penuh sejak akhir tahun 1974 lewat film
"Musuh Bebuyutan." Filmnya yang lain "Raja Lenong" (1975),
"Benyamin Jatuh Cinta" (1976), "Raja Copet" (1977),
"Gudang Uang" (1978), "Dukun Kota" (78) "Remaja Pulang
Pagi" (78), dll.Di tahun 1977 ia melakukan shooting di Taiwan dan Korea
untuk sebagian dari film "Pukulan Berantai" Sebagai wartawan, Fuad
pernah duduk sebagai pengurus PERPEFI dari tahun 1960 hingga PERPEF1 berubah
menjadi PWI seksi Film. Ia juga pernah menjabat Ketua Biro Organisasi PWI Jaya
tahun 1970.
3.
Kronologis
Penayangan Film
Benyamin Biang Kerok pada 1 Maret 2018 cukup membuat masyarakat bernostalgia
saat menontonnya. Film itu banyak mendapat gugatan dari pihak penulis
cerita yaitu Syamsul Fuad. Syamsul
merupakan penulis dari film berjudul sama yang dirilis pada 1972. Ide cerita
dari film itulah kini yang dibuat ulang oleh sutradara Hanung Bramantyo.
Pada 5 Maret 2018,
Syamsul mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran hak cipta terhadap film
yang diproduksi Max Pictures dan Falcon Pictures. Namun belum juga perkara itu
usai di pengadilan, kini giliran Max Pictures selaku tergugat yang mengajukan
gugatan balik.
Berdasarkan
dokumen yang diterima Syamsul, Max Pictures menyatakan bahwa gugatan terhadap
mereka salah alamat atau ada pihak yang kurang. Seharusnya, PT. LAYARCIPTA
KARYAMAS FILM sebagai pemilik hak sepenuhnya atas film Benyamin Biang Kerok
juga dilibatkan.
Di tempat lain
komunis Betawi juga mengkritik Film Benyamin Biang Kerok karena menggunakan
judul yang pada film tahun 1973. Dalam pernyataan resmi yang diterima
CNNIndonesia.com, Perkumpulan Betawi Kita menilai mayoritas narasi, adegan,
gaya hidup yang dibawa dalam film karya Hanung itu "tidak hadir pikiran di
dalamnya." Komunitas yang mengatasnamakan Betawi itu juga menilai Hanung
banyak menjiplak banyak adegan ala Hollywood berlatar spionase seperti James
Bond.
Max Pictures dan
Falcon Pictures mengklaim hanya menjadi penerima pengalihan dan penyerahan hak
kepemilikannya. Mereka sudah membereskan urusan hak cipta dari perusahaan itu
sebelum membuat Benyamin Biang Kerok. Selain itu pihak produksi film juga
menggugat Syamsul karena pencapaian target yang tidak di harapkan oleh pihak
produksi. Syamsul pun di tuntut sebanyak Rp.35 miliar dan immaterial
Rp.15.miliar
Falcon Pictures,
rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka
suara tentang kisruh hak cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia
Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok.
Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI). "Kami sudah membeli dari sekian orang, kami pembeli terakhir. Kami
mencatatkan hal tersebut di HaKI. Tiba-tiba Pak Syamsul Fuad mengaku mengklaim
dirinya sebagai pencipta," kata Lydia dalam konferensi pers di Kantor
Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore Pada 5 Maret
2018 lalu, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok , Syamsul Fuad, mengajukan
gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.
Tak hanya itu, bos
Falcon Picture HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak
tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan
pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok
Beruntung yang ia tulis. "Pak Fuad mengaku dirinya seolah-olah pencipta.
Dia penulis script untuk film Benyamin Biang Kerok tahun 1972, belum tentu
pencipta, karena menjadi satu kesatuan dengan produser ,ucap Lydia Menurut dia,
hak cipta cerita film tersebut secara legal dipegang oleh produser atau rumah
produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok pada 1972, atau siapa pun pihak yang
mempekerjakan Syamsul Fuad sebagai penulis naskah ketika itu. "Kalau Pak
Fuad merasa memiliki rights, ya dia cari dong siapa yang bayar dia dulu. Ya dia
bekerja sama siapa saat itu. Kan yang punya hak cipta produser lama," kata
Lydia. "Jadi gini loh, kalau dia kerja sama orang, dia kerja dibayar, yang
bayar dia itu yang punya haknya. Seperti misalkan saya membeli suatu cerita,
apa dulu perjanjiannya. Kalau perjanjian hak cipta tetap ada pada dia, ya sudah
selesai," Sementara pihak Falcon Pictures merasa telah membeli hak cipta
film Benyamin Biang Kerok dari pihak terakhir yang menurut mereka adalah
pemegang resmi hak cipta film itu. "Yang jelas kami ada surat menyurat
lengkap. Dari keluarga Benyamin juga kami ada izin.
Ada macam-macam
(pihak), semua hak komersil atas film Benyamin sudah kami beli. Lalu karakter
kami izin dari keluarga Benyamin," ujar Lydia. Namun, Falcon Pictures
belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film
Benyamin Biang Kerok. Pada intinya, lanjut Lydia, pihaknya bersama Max Pictures
telah melakukan pembelian itu sejak 21 Oktober 2010 lalu. "Sekarang kan
ini jadi bukti-bukti di pengadilan. Kan enggak etis kalau saya ungkapkan di
sini. Pak Fuad itu menulis script Benyamin tahun 1972. Kalau sudah dibayar dan
bekerja, semua hak cipta pada majikannya," kata Lydia. "Kami sudah
beli semuanya. Dalam perjanjian yang kami miliki sudah jelas kami dibebaskan
dari tuntutan apa pun pihak lain," ucap Lydia
Daftar Pustaka
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/20/183642010/penjelasan-falcon-pictures-soal-hak-cipta-film-benyamin-biang-kerok